Thursday 15 March 2018

Dasar hukum trading forex


Dasar hukum trading forex
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
Existe um consenso geral entre os juristas islâmicos sobre a visão de que as moedas de diferentes países podem ser trocados em uma base local, a uma taxa diferente da unidade, uma vez que as moedas de diferentes países são entidades distintas com valores diferentes ou valor intrínseco e poder de compra. Parece haver um acordo geral entre a maioria dos acadêmicos na visão de que a troca de moeda em regime de adiantamento não é permitida, ou seja, quando os direitos e obrigações de ambas as partes se relacionam com uma data futura. No entanto, existe uma considerável diferença de opinião entre os juristas quando os direitos de qualquer uma das partes, que é igual à obrigação da contraparte, são diferidos para uma data futura.
2. A questão da proibição de Riba.
A divergência de pontos de vista1 sobre a permissibilidade ou não de contratos de câmbio em moedas pode ser rastreada principalmente para a questão da proibição de riba.
3. A questão da liberdade de Gharar.
3.1 Definindo Gharar.
4. Resumo e amp; Conclusão.
Os mercados monetários de hoje são caracterizados por taxas de câmbio voláteis. Este fato deve ser tomado em consideração em qualquer análise dos três tipos básicos de contratos em que a base de distinção é a possibilidade de adiamento de obrigações para o futuro. Tentamos avaliar essas formas de contratação em termos da necessidade irresistível de eliminar qualquer possibilidade de riba, minimizar gharar, jahl e a possibilidade de especulação de um tipo semelhante a jogos de azar. Em um mercado volátil, os participantes estão expostos ao risco cambial e a racionalidade islâmica exige que esse risco seja minimizado no interesse da eficiência se não for reduzido a zero.
1. Essas diversas visões se refletem nos trabalhos apresentados no IV Seminário Fiqh organizado pela Islamic Fiqh Academy, na Índia, em 1991, que foram posteriormente publicados em Majalla Fiqh Islami, parte 4 pela Academia. A discussão sobre a proibição riba desenha esses pontos de vista.

Dasar hukum trading forex
Perdagangan forex termasuk dalam Perdagangan Berjangka dan diawasi langsung por Departemen Perdagangan yang diatur dalam bentuk Undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Hal ini dilakukan karena sifat bisnis forex yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya kepastian hukum, maka masyarakat dapat terlindungi dari praktek-praktek perdagangan yang dapat merugikan investor itu sendiri.
Pengaturan Perdagangan Berjangka.
Pengaturan Perdagangan FOREX.
Badan Pengawas.
Bursa Berjangka.
Lembaga Kliring Berjangka.
Pialang Berjangka.
Perbandingan antara judi dan forex trading.
Judi: 100% ditentukan oleh bandar;
Forex Trading: Fornecimento versus Demanda, dengan dasar alasan ekonomi makro yang jelas, serta pengaruh berita ekonomi, politik dan berbagai faktor lainnya.
Forex Trading: Legal.
Negociação de Forex: UU No.32 Th 1997, PP No.10 tgl 27 Januari 1999, Keppres No.12 tgl 27 Januari 1999 dan.
SK Kepala Bappebti.
Forex trading: tidak dibatasi.
Judi: tidak ada.
Forex Trading: ada dan sangat fleksibel.
Judi: pada umumnya tidak ada, kalaupun ada cenderung subjektif dan tidak logis.
Forex Trading: Ada dan objektif (analisa teknikal / grafik dan fundamental / berita)
Judi: 100% spekulasi.
Forex trading: ada, tapi sangat kecil, karena kita bertransaksi berdasarkan analisa do plano de negociação yang logis. Mau tahu bagaimana Islam menanggapi rumor forex trading? Silahkan buka halaman ini.
Baca juga artikel berikut:
Suka artikel diatas? Silahkan klik disini, atau dapatkan atualização artikel via e-mail.
6 comentários:
Anforex adalah portal komunikasi yang mengupas tuntas & quot; FOREX " dari sisi keburukannya. Penulis dahulu merupakan pegiat forex dan telah mempelajarinya bertahun-tahun dan juga telah lama melaksanakan transaksi forex.
Saya kira memang semua orang mempunyai hak untuk mengemukakan pendapatnya mengenai bisnis forex ini, baik ada sebagian yang menentang maupun mendukung, kalau berdasarkan pengalaman saya selama ini trading forex di octafx, saya kira forex bisa kita jadikan bisnis sampingan dan tidak melupakan pekerjaan tetap kita selama kita melakukan trading sesuai dengan MM serta indikator terbaik yang kita punya. sayapun sudah bisa menghasilkan keuntungan dari corretor ini dengan menggunakan fasilitas banco lokal sehingga menambah penghasilan keluarga.
FBS INDONESIA & # 8211; FBS ASIAN adalah salah satu Group Broker Forex Trading.
FBS Markets Inc yang ada di ASIA dimana kami adalah parceiro de suporte on-line fbs perwakilan yang sah.
dipercayakan oleh perusahaan FBS untuk melayani semua klien fbs di asia serta fbs yang ada di indonesia.
Informasi lengkap tentang fbs asiático.
Anda dapat menghubungi kami kapanpun Anda inginkan disini:
Jika Anda membutuhkan bantuan silahkan hubungi kami.
Kondisi trading di FBSDeposit dimulai dari 5 usd.
Depósito de bônus 100%
Asuransi dana hingga 100%
Distribua dimulai dari 1 pip.
Penarikan dana dapat menggunakan Bank Lokal Indonésia.
Bagi Anda yang terdaftar di fbsasian & amp; jika Anda.
sudah trading 30 lot gratis 1 juta rupiah.
Bagi Anda yang membutuhkan pelatihan dasar forex, Anda dapat.
Mengatur jadwal belajar Anda secara online.
Hubungi di kontak kami.
FBS merupakan broker terpopuler di Indonesia & amp; memiliki regulasi.
Tunggu apa lagi langsung ke TKP! - & gt; fbsasian.
Obrigado Bro sangat membantu ..
Oferecemos contas islâmicas que são compatíveis com a lei Sharia.
& # 10004; & # 65039; Execução rápida de negócios.
O eToro é o melhor corretor de Forex para comerciantes de início e pro.
Kategori Artikel.
Arsip FOREX Idea.
& # 9660; & # 160; 2012 (18) & # 9660; & # 160; November (3) Definisi Forex, Foreign Exchange, Valas Legalitas Trading Forex Menurut Hukum e Islam 12 Point Penting Untuk Memulai Live Trading & # 9658; & # 160; dezembro (15)
No negócio Forex, não como você começa, mas como você gerencia sua psicologia comercial e a atual financeira.

Sigit & # 039; s.
Palavra da beleza que você pode ver.
DASAR HUKUM PERDAGANGAN FOREX.
DASAR HUKUM PERDAGANGAN FOREX.
Pertenyana terpenting bagi investidor forex, sebelum melakukan investasi adalah bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investidor? Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.
Pengaturan Perdagangan Berjangka.
Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta / BBJ dan lembaga kliring berjangka dalam hal ini Kliring Berjangka Indonésia / KBI melalui auto-regulação. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka di Indonésia agar agarrota a pé berjangka yang adil dan jujur.
Pengaturan Perdagangan Forex.
Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan / pelaporan dan penerapan hukum.
Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan ordem jual dan beli nasabah atau investidor. Pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margem dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana margem tersebut dapat berupa uang dan / atau surat berharga tertentu.
Pialang berjangka wajib memperlakukan margem milik nasabah termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah.
Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan / atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
Dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana.
yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan.
investidor berarti bo-leh memilih sembarang pialang, harus dicermati juga kapabilitas dan.
Salah satu kelebihan dalam berinv estasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonésia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupa-kan unidade kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bursa berjangka adalah suatu organisasi berdasarkan keanggotaan, dan berfungsi.
menyediakan fasilitas bagi terselenggaranya serta terawasinya kegiatan perdagangan.
kontrak berjangka, agar sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan.
perdagangan berjangka yang berlaku. Bursa berjangka harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dengan pemegang saham para perusahaan pialang berjangka. Pemegang saham ini minimum terdiri dari sebelas badan usaha yang tidak berafiliasi satu dengan yang lainnya. Meskipun berbadan hu-kum PT, Bursa berjangka berbeda dengan PT pada umumnya, karena membawa misi khusus, yaitu mengelola perdagangan berjangka yang mengutamakan pelayanan terbaik dan memberikan kemudahan bagi anggotanya dalam melakukan transaksi. Untuk menghindari kepemilikan Bursa berjangka oleh satu orang / kelompok, setiap pemegang saham hanya boleh memili ki satu saham. Jika kegiatan.
bursa mulai mengarah pada hal-hal yang rnerugikan masyarakat kegiatan bursa.
dapat dihentikan. Di Indonésia, badan usaha pertama yang menjadi penyelenggara kegiatan perdagangan berjangka adalah BBJ atau Jakarta Futures Exchange (JFX).
Lembaga kliring perjangka atau biasa disebut lembaga kliring adalah lembaga pelengkap dari bursa berjangka yang harus ada dalam sistem perdagangan berjangka. Berdasarkan UU No. 32/1997, lembaga kliring terpisah dari bursa berjangka dan merupakan institusi tersendiri.
Lembaga kliring berfungsi menyelesaikan dan menjamin kinerja semua transaksi yang.
dilakukan di bursa berjangka dan telah didaftarkan. Lembaga kliring akan bertindak sebagai penjual terhadap investidor yang memiliki posisi beli yang masih terbuka - belum dilikuidasi. Sebaliknya, juga sebagai pembeli terhadap investidor yang memiliki posisi jual yang masih terbuka. Lembaga kliring juga bertindak sebagai penjamin atas dana nasabah, khususnya bila terjadi kepailitan pada pialang berjangka, di mana investidor menyetor dananya sebagai modal.
Pialang berjangka merupakan unsur utama dan berada di garis terdepan dalam kegiatan perdagangan berjangka. Kegiatan utamanya adalah sebagai perantara bahasa sehari-harinya disebut makelar antara investidor jual dan investidor beli yang melakukan transaksi diperdagangan berjangka. Tindakan pialang berjangka ini untuk dan atas perintah / amanat dari pihak investor.
Jadi jelasnya, jika kita ingin membeli atau menjual forex di BBJ, kita tidak boleh langsung ke BBJ, melainkan harus meminta jasa pialang berjangka. Untuk perdagangan forex margem do sistema de menganut de yang, pialang berjangka berhak margem de manarik (uang jaminan) atas setiap transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pialang berjangka adalah satu-satunya badan usaha yang boleh menerima amanat (ordem) dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di bursa. Urusan nasabah dalam hubungannya dengan bursa dan lembaga kliring diwakili Pialang Berjangka ini.
Oleh karena itu, syarat untuk menjadi pialang berjangka tidaklah mudah. Diperlukan kemampuan modal yang cukup e keahlian yang memadai. Dan yang terpenting, memiliki integritas pribadi dan reputasi bisnis yang baik.
Pialang berjangka harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Selain itu supaya legal, pialang berjangka harus mejadi anggota bursa dan mendapatkan izin usaha terlebih dahulu dari Bapebti sebelum beroperasi. Untuk melindungi investidor, pialang berjangka diwajibkan miliki pedoman perilaku sebagaimana yang tertulis didalam pasal 49 s / d 56 dari UU No.32 / 1997.
Dalam hubungannya dengan lembaga kliring, pialang berjangka terbagi dalam dua kategori keanggotaan yaitu pialang berjangka yang merangkap sebagai anggota kliring dan pialang berjangka non anggota kliring. Hanya transaksi yang didaftarkan pialang berjangka berstatus anggota kliring yang memperoleh jaminan dari lembaga kliring. Oleh karena itu pialang berjangka anggota kliring harus memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan dengan pialang não-anggota kliring.
Compartilhar isso:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan.
Emang Ada ya Broker Indonésia yang lebih bagus dari broker luar? Setau saya se espalhou pelo corretor Indonésia tinggi semua. 😦
terimakasaih untuk tanggapanya.
memang spread di indonesia tidak sekecil luar negri, ada beberapa perusahaan berjangka / futuro memasang espalhar yang tinggi (kisaran 3-20 ponto) com taxa de comédia yang relativo besar (antara U $ 5 e # 8211; U $ 50).
por exemplo, sebab itu sebelum kita gabung kesalah satu perusahaan itu, kita harus teliti dulu.
Umumnya sih para marketing perusahaan jarang ada yang menyinggung soal ini, padahal ini salah satu hal penting untuk nasabah melakukan perencanaan.
yth: Moderador, Teman saya seorang Trader yang sudah senior, dan mampu menghidupi keluarga dengan Trading Forex. Tetapi beberapa waktu ini terkena masalah karena datang Intel yang mempermasalahkan pendapatannya dan menggolongkan Trading Forex sebagai bagian dari JUDI ONLiNE. Bagaimana pendapat Saudara? comerciante de Apakah.
Forex bisa dikenai HUKUM PIDANA berkaitan pasal JUDI ONLINE?
Mohon penerangannya. Terima kasih.
Mohon dibantu untuk beberapa pertanyaan yg selalu menghantui sy ..
1. Jika Kita negociando corretor de menggunakan em vez de lucro, Kemudian Kita tarik ke rekening Kita di Indonesia, nah apakah itu tidak melanggar hukum?
2.adakah pajak yang dikenakan untuk transaksi penarikan tersebut?

DASAR HUKUM ISLAM TENTANG TRADING FOREX.
mungkin bagi seorang muçulmano yang ingin terjun dibidang forex hal ini sangat penting karena menyangkut masalah agama, berikut keterangan nya.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Artikel Terkait.
adeus satria.
Boletim de Notícias.
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via e-mail.
Media Sosial.
Páginas.
Artikel Pilihan.
BLOG ARSIP.
Mais popular.
Formulir Kontak.
Denunciar abuso.
Como esse blog? Mantenha-nos funcionando listando este blog em seu bloqueador de anúncios.
É assim que listagens brancas deste blog no bloqueador de anúncios.

Dasar hukum trading forex
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah , dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat muçulmano Abu Abu Al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.

Dasar Hukum Forex Trading.
Classificação e Estatísticas.
Opções de compartilhamento.
Ações de documentos.
As páginas 2 a 4 não são mostradas nesta pré-visualização.
Documentos recomendados.
Documentos semelhantes ao Dasar Hukum Forex Trading.
Menu de Rodapé.
Legal.
Mídia social.
Direitos autorais e cópia; 2018 Scribd Inc. Procure livros. Site móvel. Diretório do site. Idioma do site:
Você tem certeza?
Esta ação pode não ser possível desfazer. Você tem certeza que quer continuar?
Tem certeza de que deseja excluir esta lista?
Tudo o que você selecionou também será removido de suas listas.
Este livro também será removido de todas as suas listas.
Nós temos títulos com curadoria que achamos que você adorará.

No comments:

Post a Comment